BSPJI Pekanbaru

Kewajiban Sertifikasi SNI untuk Produk Tertentu

Sehubungan dengan regulasi terbaru Kementerian Perindustrian, beberapa produk kini wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dipasarkan. Produk yang dimaksud antara lain:

  1. Air Minum Dalam Kemasan / Air Mineral – Permenperin No. 62 Tahun 2024

  2. Minyak Goreng Sawit – Permenperin No. 3 Tahun 2025

  3. Garam Konsumsi – Permenperin No. 16 Tahun 2025

  4. Pupuk NPK Padat – Permenperin No. 11 Tahun 2025

Selain memenuhi standar SNI, seluruh pelaku industri wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas sesuai Permenperin No. 13 Tahun 2025.

Mohon agar pelaku usaha memastikan produk yang dipasarkan sudah memiliki sertifikat SNI sesuai regulasi masing‑masing dan pelaporan melalui SIINas dilakukan secara tepat waktu.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi unit terkait di Kementerian Perindustrian atau mengakses website resmi SIINas.