SPPT SNI dan Izin Edar Garam Konsumsi Beriodium di Indragiri Hulu
Garam konsumsi beriodium merupakan produk makanan wajib ber-SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 42/M-IND/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beriodium sarta Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Sehingga pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi SNI sebelum memasarkan produk garam yang diproduksi. Sertifikasi SNI produk garam konsumsi beriodium merupakan salah satu …
SPPT SNI dan Izin Edar Garam Konsumsi Beriodium di Indragiri Hulu Selengkapnya »