Zona Integritas
Sistem birokrasi yang transparan, akuntabilitas, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan hal yang mutlak dijalankan oleh setiap instansi pemerintah, termasuk oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru. Guna mewujudkan birokrasi yang bersih KKN tersebut, BSPJI Pekanbaru terus berupaya mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Berikut Roadmap Program Pembangunan ZI BSPJI Pekanbaru.
Pembangunan Zona Integritas merupakan pemenuhan aspek terhadap 6 (enam) area perubahan meliputi:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
| No | Tim Kerja ZI | Laporan ZI |
|---|---|---|
| 1 | Tim Zona Integritas BSPJI Pekanbaru Tahun 2025 | – |
| 2 | Tim Zona Integritas BSPJI Pekanbaru Tahun 2024 | Laporan ZI Tahun 2024 |
| 3 | Tim Zona Integritas BSPJI Pekanbaru Tahun 2023 | Laporan ZI Tahun 2023 |
| 4 | Tim Zona Integritas BSPJI Pekanbaru Tahun 2022 | Laporan ZI Tahun 2022 |
| 5 | Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2021 | Laporan ZI Tahun 2021 |
| 6 | Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2020 | Laporan ZI Tahun 2020 |
| 7 | Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2019 | Laporan ZI Tahun 2019 |
| 8 | Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2018 | Laporan ZI Tahun 2018 |
Tim Kerja
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM maka perlu dibentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas BSPJI Pekanbaru.
Tim Zona Integritas BSPJI Pekanbaru Tahun 2022
Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2021
Tim Zona Integritas BPPSI Pekanbaru Tahun 2020
Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Benturan kepentingan sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest). Apabila menemukan tindakan atau indikasi adanya benturan kepentingan di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru silahkan melaporkan melalui Link Berikut.
Laporan Benturan Kepentingan:
Gratifikasi
Gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu, Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU.
Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang anda terima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian untuk dianalisa lebih lanjut.
Apabila menemukan tindakan atau indikasi adanya pelanggaran gratifikasi di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru silahkan melaporkan melalui Link Berikut.
Laporan Gratifikasi:
Pengaduan
Ruang lingkup Pengaduan Masyarakat yang Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru terima meliputi:
a. Penyalahan Wewenang;
b. Pelayanan Masyarakat;
c. Indikasi KKN/Pungli;
d. Kepegawaian;
e. Tata Laksana/Regulasi; dan
f. Pengaduan Lainnya;
Apabila menemukan tindakan atau indikasi adanya pelanggaran di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru silahkan melaporkan melalui Link Berikut.
Laporan Pengaduan:
| No | Tahun | Judul Laporan |
|---|---|---|
| 1 | 2024 | Laporan Pengaduan 2024 |
| 2 | 2023 | Laporan Pengaduan 2023 |
| 3 | 2022 | Laporan Pengaduan 2022 |
| 4 | 2021 | Laporan Pengaduan 2021 |
| 5 | 2020 | Laporan Pengaduan 2020 |
| 6 | 2019 | Laporan Pengaduan 2019 |
| 7 | 2018 | Laporan Pengaduan 2018 |
Whistleblowing System
Penerapan Whistleblowing System berfungsi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Sistem ini memberikan saluran aman bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan tindak pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi, tanpa takut akan pembalasan. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap lembaga publik memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila menemukan tindakan atau indikasi adanya pelanggaran di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru silahkan melaporkan melalui Link Berikut.
Laporan Pengaduan:
| No | Tahun | Judul Laporan |
|---|---|---|
| 1 | 2024 | Laporan Pengaduan 2024 |
| 2 | 2023 | Laporan Pengaduan 2023 |
| 3 | 2022 | Laporan Pengaduan 2022 |
| 4 | 2021 | Laporan Pengaduan 2021 |
| 5 | 2020 | Laporan Pengaduan 2020 |
| 6 | 2019 | Laporan Pengaduan 2019 |
| 7 | 2018 | Laporan Pengaduan 2018 |