Profil
Kinerja Pelayanan Publik
Standar Pelayanan
Profil
Unit Pelayanan Publik (UPP)
Unit Pelayanan Publik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru (UPP BSPJI Pekanbaru) merupakan unit kerja non-struktural di bawah BSKJI yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Tugas utama UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun badan hukum terkait permintaan informasi, konsultansi, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi BSPJI Pekanbaru secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui komitmen yang tinggi, UPP terus berupaya menghadirkan solusi industri yang inovatif bagi para pelaku usaha.
ASAS PELAYANAN PUBLIK
- 1 Transparan: Terbuka, mudah diakses, disediakan secara memadai, dan mudah dimengerti oleh semua pihak.
- 2 Akuntabilitas: Pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3 Kondisional: Sesuai dengan kondisi dan kemampuan kedua pihak dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
- 4 Partisipatif: Mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan.
- 5 Kesamaan Hak: Tidak diskriminatif (tanpa membedakan suku, ras, agama, gender, dan status ekonomi).
- 6 Keseimbangan Hak & Kewajiban: Pemberi dan penerima layanan wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
Waktu Pelayanan:
| Senin – Kamis | : | 08.00 – 16.00 WIB |
| Jumat | : | 08.00 – 16.30 WIB |
| *Istirahat: 12.00 – 13.00 (Jumat: 12.00 – 13.30) | ||
Inovasi & Layanan Digital:
Gunakan Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu (SIPPT) untuk akses layanan online. Pelaku usaha dapat melakukan permohonan pengujian dan kalibrasi secara praktis melalui:
Buka Platform SIPPT
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
Kinerja Pelayanan Publik
Kinerja Pelayanan Publik
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, kami menyajikan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi terhadap Korupsi (IPK), serta penilaian Indeks Pelayanan Publik atas layanan publik yang kami selenggarakan. Data ini diperoleh langsung dari tanggapan masyarakat dan menjadi dasar evaluasi kinerja serta perbaikan berkelanjutan terhadap layanan kami.
1. Indeks Kepuasan Masyarakat

2. Indeks Persepsi Korupsi

3. Indeks Pelayanan Publik

Standar Pelayanan