Unit pelayanan Publik (UPP)
Unit Pelayanan Publik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru (UPP BSPJI Pekanbaru) merupakan unit kerja non struktural di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Industri Pekanbaru Kementerian Perindustrian.
Tugas UPP BSPJI Pekanbaru adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultansi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru.
Asas Pelayanan Publik
- Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
- Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pelayanan
| Senin s.d Kamis | : | Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 16.00 WIB |
| Jumat | : | Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 16.30 WIB |
Maklumat Pelayanan Publik

Inovasi dan Layanan Digital
Untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan, BSPJI Pekanbaru telah menngunakan Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu (SIPPT). Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan secara online, termasuk permohonan pengujian dan kalibrasi, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kinerja Pelayanan Publik
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, kami menyajikan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi terhadap Korupsi (IPK), serta penilaian Indeks Pelayanan Publik atas layanan publik yang kami selenggarakan. Data ini diperoleh langsung dari tanggapan masyarakat dan menjadi dasar evaluasi kinerja serta perbaikan berkelanjutan terhadap layanan kami.
1. Indeks Kepuasan Masyarakat

2. Indeks Persepsi Korupsi

3. Indeks Pelayanan Publik
