Garam konsumsi beriodium merupakan produk makanan wajib ber-SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 42/M-IND/PER/11/2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beriodium sarta Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Sehingga pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi SNI sebelum memasarkan produk garam yang diproduksi. Sertifikasi SNI produk garam konsumsi beriodium merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Melalui program pembinaan IKM , Tim Seksi Penilaian Kesesuaian dan Konsultasi Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Pekanbaru melakukan koordinasi bersama Loka POM Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengunjungi salah satu calon IKM garam konsumsi beriodium di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kolaborasi kegiatan ini bertujuan agar pelaku industri garam konsumsi beriodium di kabupaten tersebut bisa menghasilkan produk yg memenuhi syarat mutu sesuai dengan SNI 3556:2016.
Selain mengamati sarana dan prasarana produksi yang sudah dipersiapkan IKM untuk beroperasional, BPPSI juga memberi arahan mengenai kententuan dan persyaratan yang harus dipenuhi serta tahapan yang harus dilakukan IKM untuk pengurusan sertifikasi SNI dan izin edar pada produk garam konsumsi beriodium. Pendampingan ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya pelaku usaha belum memahami bagaimana cara dan tahapan untuk pengurusan sertifikasi SNI. BPPSI juga menyarankan dilakukannya pengujian tahap awal produk garam konsumsi beriodium yang bisa dilakukan di laboratorium BPPSI. Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah produk garam konsumsi beriodium yang diproduksi sudah memenuhi syarat mutu sesuai dengan SNI 3556:2016. Tujuan utama dari penerapan SNI ini adalah untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun kesehatan serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri.
Pekanbaru, 5 Mei 2021
Ricky Yadi