BSPJI Pekanbaru

Sertifikasi Halal

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi utama pengembangan industri halal yang ditargetkan tahun 2024 mendatang dimana Indonesia menjadi pusat halal dunia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha barang dan jasa halal di seluruh Indonesia, untuk mengurus sertifikat halal secepatnya. Sebab, setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pengembangan industri halal salah satunya adalah penyiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru telah terakreditasi oleh BPJPH Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah sejak April 2022. Bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Riau kini bisa memilih BSPJI Pekanbaru sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Alur Sertifikasi Halal:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan membuat akun di website ptsp.halal.go.id
2. Mengisi data lengkap dan mengupload dokumen pelaku usaha
3. Memilih Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
4. BPJPH memeriksa dokumen pelaku usaha
5. LPH memeriksa dan/atau melakukan pengujian
6. MUI melakukan sidang fatwa halal
7. BPJPH menertbitkan sertifikat Halal

BSPJI Pekanbaru juga bisa memberikan layanan Konsultansi terkait proses sertifikasi halal jika pelaku usaha membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki kendala dalam proses pengajuan sertifikasi Halal.

#halal #sertifikasihalal #muihalal #lphhalal #makanan #minuman #industri #industrihalal #produsenhalal #infohalal #sihalal #bpjph #halalauditor #sertifikathalal #kulinerhalal #kuliner #komitmenhalal #kebijakanhalal #halalproduk #halalbpjph #halalbspji #halalpekanbaru #halalriau #inforiau #infopku

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Bantuan
BSPJI Pekanbaru
Hai BSPJI Pekanbaru