BSPJI Pekanbaru

Sertifikat Akreditasi LPH Utama BSPJI Pekanbaru untuk layanan Sertifikasi Halal Riau dan Sertifikasi Halal Kepulauan Riau (Batam, Tanjungpinang, Bintan).

Sertifikasi Halal

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi utama pengembangan industri halal yang ditargetkan pada tahun 2024 dimana Indonesia menjadi pusat halal dunia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha barang dan jasa halal di seluruh Indonesia untuk segera mengurus sertifikat halal. Hal ini karena setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pengembangan industri halal, salah satunya dilakukan melalui penyiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di berbagai wilayah Indonesia.

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru telah terakreditasi oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemerintah sejak April 2022. Melalui layanan ini, pelaku usaha yang berada di Provinsi Riau dapat memanfaatkan layanan sertifikasi halal melalui BSPJI Pekanbaru sebagai lembaga pemeriksa halal yang terpercaya dan kompeten.

Selain melayani pelaku usaha di Provinsi Riau, BSPJI Pekanbaru juga memberikan layanan Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seperti Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, dan wilayah sekitarnya. Dengan adanya layanan ini, pelaku usaha di Kepulauan Riau dapat melakukan proses pemeriksaan halal melalui BSPJI Pekanbaru sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang telah terakreditasi oleh BPJPH, sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar jaminan produk halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Alur Sertifikasi Halal:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan membuat akun di website ptsp.halal.go.id

  2. Mengisi data lengkap dan mengunggah dokumen pelaku usaha

  3. Memilih Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

  4. BPJPH memeriksa dokumen pelaku usaha

  5. LPH memeriksa dan/atau melakukan pengujian

  6. MUI melakukan sidang fatwa halal

  7. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal

Selain layanan pemeriksaan halal, BSPJI Pekanbaru juga menyediakan layanan konsultansi sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan atau informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan sertifikat halal. Layanan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau dalam memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

#halal #sertifikasihalal #muihalal #lphhalal #makanan #minuman #industri #industrihalal #produsenhalal #infohalal #sihalal #bpjph #halalauditor #sertifikathalal #kulinerhalal #kuliner #komitmenhalal #kebijakanhalal #halalproduk #halalbpjph #halalbspji #halalpekanbaru #halalriau #inforiau #infopku #halalkepri #halalkepulauanriau

6 komentar untuk “Sertifikasi Halal”

  1. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan negara ini pusat halal dunia pada 2024, dengan mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru, yang telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, kini siap mendukung pelaku usaha di Provinsi Riau dalam proses sertifikasi. Dengan adanya layanan konsultansi dan alur sertifikasi yang jelas, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *