Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Pada tanggal 03 – 04 Maret 2023 BSPJI Pekanbaru melakukan Pembinaan terkait Peningkatan Mutu dan Proses Sertifikasi Halal di Industri Kecil Menengah (IKM) di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
#bspjipekanbaru #standardisasi #pelayananjasaindustri #pendampingan #industri #pekanbaru #riau #lancangkuning #pengujian #kalibrasi #lembagapemeriksahalal #lembagasertifikasiproduk #konsultansi #magangdanpenelitian