Maklumat Pelayanan
Permohonan Informasi
Pengajuan Keberatan Informasi
Upaya atas Tidak ditanggapi/Keberatan Jawaban Keberatan
Maklumat Pelayanan
Permohonan Informasi
No | Tata Cara Permohonan Informasi di BSPJIPekanbaru |
---|---|
1 | Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi publik secara online atau dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di bawah ini kemudian memberikan formulir tersebut ke petugas pelayanan informasi BSPJI Pekanbaru dengan melampirkan copy tanda pengenal. |
2 | Petugas mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti permohonan informasi publik kepada pemohon. |
3 | Petugas memroses permohonan informasi (10 hari kerja). |
4 | Petugas memberikan informasi yang diminta kepada pemohon / pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
5 | Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon / pengguna informasi publik. |
Formulir Online | Permohonan Informasi Publik BSPJI Pekanbaru |
Pengajuan Keberatan Informasi
Apabila terdapat informasi yang salah atau terdapat keberatan atas informasi yang tersedia atau diberikan BSPJI Pekanbaru silahkan untuk mengisi Form Pengajuan Keberatan Informasi pada Link Berikut.
Upaya atas Tidak ditanggapi/Keberatan Jawaban Keberatan
No | Tata cara upaya atas tidak ditanggapinya / tidak puasnya jawaban keberatan informasi di BSPJI Pekanbaru |
---|---|
1 | Pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diperolehnya tanggapan dari Atasan PPID. |
2 | Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja. |
3 | Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau antara pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjukan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi. |
4 | Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi maka sengketa selesai. |
5 | Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi Komisi Informasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. |
6 | Jika penggugat puas atas keputusan pengadilan maka sengketa selesai. Jika penggugat tidak menerima putusan, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 4 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. |