Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH)
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BSPJI Pekanbaru menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan dan kerahasiaan
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum Industri Hijau
- UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- PP Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Sumber Daya Industri
- PP Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035
- Perpres Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- PP Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
- Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024
Ruang Lingkup Sertifikasi
Industri | Standar Industri Hijau | Skema |
---|---|---|
Minyak Goreng dari Kelapa Sawit | SIH 10437:2017 | Permenperin No. 41 Tahun 2019 |
Air Mineral | SIH 11050.1:2020 | Permenperin No. 47 Tahun 2020 |
Alur Sertifikasi
Berikut ini merupakan alur Sertifikasi Industri Hijau :
Persyaratan Sertifikasi Industri Hijau
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
- Daftar isian profil perusahaan;
- Deskripsi dan diagram alir proses produksi;
- Neraca massa;
- Neraca energi;
- Neraca air;
- Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya;
- Salinan dokumen standar operasional prosedur;
- Salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
- Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau; dan
- Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Tarif Sertifikasi
Tarif Layanan Sertfikasi Industri Hijau LSIH BSPJI Pekanbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Direktori Perusahaan Pemegang Sertifikat Industri Hijau