Lembaga Sertifikasi Produk
Sertifikasi produk adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar dan dokumen normatif lainnya. Sertifikasi SPPT-SNI adalah sertifikasi bagi produsen yang akan mencantumkan tanda/logo SNI pada produknya. Proses SPPT-SNI ini harus memenuhi aspek administratif dan teknis sesuai SNI yang dirujuk.
Sertifikat Akreditasi LSPro BSPJI Pekanbaru

Ruang Lingkup LSPro BSPJI Pekanbaru
Alur Sertifikasi Produk
1. SNI Wajib
Proses sertifikasi SNI Wajib diperlukan untuk produk yang diatur regulasi. Meliputi permohonan, audit, pengujian, dan evaluasi sebelum sertifikat diterbitkan. Sertifikat ini wajib dimiliki agar produk dapat diedarkan dimana pengajuan permohonan melaluis SIINAS dengan alur sebagai berikut :

2. SNI Sukarela
Sertifikasi SNI Sukarela dilakukan atas inisiatif pelaku usaha untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk. Prosesnya serupa dengan SNI Wajib, untuk mengajukan permohonan melalui Formulir Digital dengan alur berikut:

Dokumen Persyaratan
Permohonan pengajuan sertifikasi produk dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohnan pada link berikut Pengajuan Permohonan SPPT SNI.
Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam sertifikasi produk:
| No. | Nama Berkas Persyaratan |
|---|---|
| 1. | Surat Permohonan Sertifikasi SNI/ST/PTC |
| 2. | Akta Pendirian Perusahaan |
| 3. | NIB |
| 4. | Perizinan Berusaha |
| 5. | NPWP |
| 6. | Sertifikat SSM/Surat Pernyataan |
| 7. | Daftar Informasi Terdokumentasi (ISO 9001:2015) |
| 8. | Diagram Alir Proses Produksi |
| 9. | Daftar Fasilitas Produksi |
| 10. | Daftar Peralatan Uji |
| 11. | Rencana Mutu |
| 12. | Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI |
| 13. | Surat Pernyataan Jaminan Tidak Mengedarkan Produk Sebelum Sertifikat Terbit |
| 14. | Struktur Organisasi |
| 15. | Proses Bisnis |
| 16. | Dokumen Lainnya |
Tarif Sertifikasi Produk
Tarif Layanan Sertfikasi SPPT SNI LSPro BSPJI Pekanbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Direktori Pelanggan
Direktori pelanggan bersifat terbatas dan tidak dipublikasikan. Permohonan informasi dapat diajukan melalui Kantor BSPJI Pekanbaru di nomor (0761) 8406902.