
Sehubungan dengan regulasi terbaru Kementerian Perindustrian, beberapa produk kini wajib memiliki Sertifikasi SNI sebelum dipasarkan. Layanan sertifikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin memastikan produknya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang dimaksud antara lain:
-
Air Minum Dalam Kemasan / Air Mineral – Permenperin No. 62 Tahun 2024
-
Minyak Goreng Sawit – Permenperin No. 3 Tahun 2025
-
Garam Konsumsi – Permenperin No. 16 Tahun 2025
-
Pupuk NPK Padat – Permenperin No. 11 Tahun 2025
Selain memenuhi standar SNI, seluruh pelaku industri wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas sesuai Permenperin No. 13 Tahun 2025.
Mohon agar pelaku usaha memastikan produk yang dipasarkan sudah memiliki sertifikat SNI sesuai regulasi masing‑masing dan pelaporan melalui SIINas dilakukan secara tepat waktu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan standar tersebut, BSPJI Pekanbaru juga menyediakan layanan Sertifikasi SNI bagi pelaku industri di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Batam, Tanjung Pinang, dan wilayah sekitarnya. Dengan adanya layanan ini, pelaku usaha di Kepulauan Riau dapat memastikan produknya memenuhi Standar Nasional Indonesia sebelum dipasarkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi unit terkait di Kementerian Perindustrian atau mengakses website resmi SIINas.
