Visi
Menjadi institusi pemerintah yang kredibel dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Misi
Misi BSPJI Pekanbaru dalam pelayanan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.
- Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektifitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik.
Motto
MADANI dalam memberikan pelayanan informasi publik (Mudah, Akuntabel, Disiplin, Adil, Nyaman, dan Integritas).
Maklumat
Selaku penyelenggara pelayanan layanan informasi publik yang berada di bawah Kementerian Perindustrian maka PPID BSPJI Pekanbaru berkomitmen:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat.
- Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.
Persyaratan Permohonan Informasi
Persyaratan administratif / teknis bagi pengguna pelayanan:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BSPJI Pekanbaru baik secara tertulis (surat / email) maupun tidak tertulis (telepon) yang disertai informasi akurat sebagaimana tertera pada Form Permohonan Informasi Publik BSPJI Pekanbaru yang dapat diunduh dari halaman Layanan Informasi Publik.
- Pemohon informasi menyertakan salinan identitas diri yang masih berlaku saat mengajukan permohonan informasi publik. PPID berhak memeriksa validitas identitas pemohon dan menolak permohonan apabila identitas tersebut tidak valid.
- Apabila datang langsung, Pemohon mengisi secara lengkap dan akurat formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan oleh petugas di meja informasi.
Lokasi Pelayanan
Pelayanan informasi publik BSPJI Pekanbaru bertempat di:
Unit Pelayanan Publik BSPJI Pekanbaru
Jl. Hang Tuah Ujung No.124 Pekanbaru.
Telp / Fax: (0761) 8406902
Email: bspjipekanbaru@kemenperin.go.id
Website: https://bspjipekanbaru.kemenperin.go.id/
Jangka Waktu Proses Pelayanan Informasi Publik
Pemohon informasi akan mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. BSPJI Pekanbaru berhak memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai / didokumentasikan / diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Tarif / Biaya
Pelayanan informasi tidak dikenai biaya (gratis).
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perki No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Permenperin No. 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Permenperin No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
- Permenperin No. 55/M-IND/PER/6/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
- Permenperin No.35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Permenperin No.1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri