Bersama ini kami informasikan bahwa beberapa perusahaan belum menyampaikan Laporan Triwulan 3 Tahun 2025 pada sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) Kementerian Perindustrian.
Mohon agar perusahaan segera melakukan penyampaian laporan melalui akun SIINas masing-masing.
Pelaporan dapat dilakukan pada hari Kamis dan Jumat setiap minggunya.
Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
