Unit Pelayanan Publik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru (UPP BSPJI Pekanbaru) merupakan unit kerja non struktural di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Industri Pekanbaru Kementerian Perindustrian.
Tugas UPP BSPJI Pekanbaru adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultansi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru.
Asas Pelayanan Publik
- Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
- Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pelayanan
Senin s.d Kamis | : | Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 16.00 WIB |
Jumat | : | Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 16.30 WIB |