Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Daftar Informasi Publik (DIP) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru adalah sebagai berikut: